Buron Kejari Pandeglang, Dua Mantan Pegawai BRI Masuk DPO Kasus Korupsi

    Buron Kejari Pandeglang, Dua Mantan Pegawai BRI Masuk DPO Kasus Korupsi
    Nama Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi kini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana yang berbeda

    JAKARTA - Kabar kurang sedap datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang hingga kini masih berupaya keras melacak keberadaan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nama Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi kini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana yang berbeda.

    Zaenal Abidin terseret dalam kasus dugaan korupsi yang merampas kepercayaan nasabah BRI Cabang Pandeglang. Periode 2020-2021 menjadi saksi bisu dugaan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp 1.476.622.008.

    Tak kalah serius, Tomi M. Payumi juga diburu atas dugaan kredit macet yang menghantam berbagai jenis pinjaman di BRI Unit Pasar Timur. Kasus yang terjadi antara tahun 2022-2023 ini merugikan negara senilai Rp 308.179.857.00.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, melalui Kasi Intelijen, Wildani Hapit, menegaskan bahwa pencarian kedua DPO ini terus dilakukan tanpa henti. Informasi terbaru mengindikasikan bahwa keduanya sudah tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, menambah tantangan dalam upaya penangkapan.

    Kejari Pandeglang sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan kedua DPO ini, sekecil apapun informasinya, diharapkan segera dilaporkan ke Kejari Pandeglang.

    "Tersangka Zaenal Abidin masuk dalam DPO yang dirilis Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu. Sedangkan untuk tersangka Tomi M. Payumi masuk dalam DPO yang dirilis oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada tahun 2023 lalu, " ungkap Wildan, Rabu (1/10/2025).

    Demi membuahkan hasil, Kejari Pandeglang tak segan berkoordinasi dengan instansi vertikal yang lebih tinggi. Pihaknya bersama tim akan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Agung untuk memperluas jangkauan pencarian.

    Upaya pencarian tidak hanya berhenti pada pelacakan fisik. Wildan mengungkapkan pihaknya juga telah proaktif menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang. Tujuannya mulia, yakni untuk melakukan penelusuran aset yang mungkin dimiliki oleh Zaenal dan Tomi.

    "Kita sudah melayangkan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil untuk permintaan data-data aset dari DPO, untuk memudahkan kita dalam memonitor aset-aset DPO, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara, " ujarnya, menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara.

    Diketahui, Zaenal Abidin beralamat di Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Pandeglang. Sementara itu, Tomi M. Payumi berasal dari Kampung Girimerta, Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Kedua lokasi ini menjadi titik awal penyelidikan yang kini meluas. (PERS)

    korupsi kejaksaan bri pandeglang dpo penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BGN Ungkap Alat Rapid Test Cegah Keracunan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami