JAKARTA - Sebuah kabar mengejutkan datang dari lingkungan penegakan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Hery Susanto, yang dijadwalkan menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan urusan tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2025.
Modus dugaan korupsi ini terungkap saat Hery Susanto masih mengemban tugas sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bukti yang kuat setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, termasuk penggeledahan.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain, ” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/04/2026), di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Lebih lanjut, Syarief membeberkan bahwa Hery Susanto diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Uang tersebut diduga diberikan agar Hery dapat membantu perusahaan tersebut dalam pengaturan terkait permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Hery Susanto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Wartawan ANTARA menyaksikan langsung momen Hery meninggalkan Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu, dan memilih diam saat digiring petugas menuju mobil tahanan. (PERS)

Updates.