KP2MI Usulkan Penempatan Polisi Aktif untuk Perkuat Pemberantasan TPPO

    KP2MI Usulkan Penempatan Polisi Aktif untuk Perkuat Pemberantasan TPPO

    Jakarta – Wakil Menteri Komite Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyatakan perlunya penempatan personel Polisi Republik Indonesia (POLRI) aktif di kementerian strategis. 

    Usulan ini diajukan sebagai upaya untuk mempercepat dan memperkuat penegakan hukum serta koordinasi dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin kompleks dan bersifat lintas batas.

    Dalam pernyataannya, Wamen KP2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menyoroti tantangan besar dalam menangani TPPO. 

    "Kasus TPPO saat ini sangat kompleks dan seringkali melibatkan jaringan lintas batas. Untuk menangani hal ini secara efektif, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antara KP2MI dan institusi penegak hukum seperti POLRI, " jelasnya, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, penempatan polisi aktif di kementerian dianggap penting untuk mempercepat lenegakan hukum dengan memanfaatkan keahlian kepolisian dalam penyidikan dan penindakan, dan membangun jembatan komunikasi yang lebih cepat dan efisien antara KP2MI dan POLRI.

    Wamen Dzulfikar juga menyampaikan bahwa usulan ini didasarkan pada keterbatasan yang dimiliki oleh KP2MI, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.

    "Mengingat keterbatasan SDM dan kewenangan yang dimiliki oleh KP2MI, kolaborasi langsung dengan penegak hukum melalui penempatan personel aktif menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat berjalan optimal, " tambahnya.

    Penanganan PMI Ilegal dan TPPO
    Sebagai tindak lanjut dari upaya kolaborasi ini, KP2MI dan POLRI juga sepakat untuk membentuk desk khusus yang fokus pada penanganan kasus PMI ilegal dan TPPO. 

    Pembentukan desk ini merupakan langkah nyata untuk mendukung fokus utama Presiden dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia.

    Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi momentum percepatan dalam pemberantasan sindikat TPPO dan memberikan keadilan serta perlindungan yang lebih baik bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia. (***)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Serta...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antisipasi gangguan Kamtibmas di malam hari, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Patroli Rawan Malam
    Dalam rangka mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas di malam hari, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Patroli Perbankan
    Cegah kemacetan, laka lantas, dan tawuran pelajar, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon atur lalu lintas di pertigaan Cipeujeuh pagi hari
    Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon sambangi pelajar SMAN 1 Arjawinangun sampaikan pesan Kamtibmas Cegah Kenakalan remaja
    Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon  Tertibkan dan menindak Pengguna kendaraan berKnalpot Tidak sesuai dengan spesifikasi (Bising/brong)

    Ikuti Kami