KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

    KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja

    JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi tengah mendalami laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Langkah ini diambil setelah KPK menerima informasi awal yang kemudian akan melalui proses telaah mendalam.

    “Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK akan menganalisis apakah dugaan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga mereka untuk ditindaklanjuti. Proses analisis ini penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil KPK sesuai dengan mandat dan kapasitasnya.

    Penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, lanjut Budi, bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan tidak selalu berujung pada penindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. KPK juga dapat menindaklanjuti laporan melalui upaya pencegahan, edukasi, serta koordinasi dan supervisi dengan pihak terkait.

    Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025 lalu, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Laporan ini berfokus pada dua proyek besar di lingkungan Bawaslu RI: pembangunan Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B.

    Gabdem dalam laporan mereka mengutip hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan bahwa kedua proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12, 14 miliar. Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi KPK dalam melakukan penelaahan.

    Menanggapi isu ini, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10/2025), membantah kebenaran laporan tersebut, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta. (PERS)

    kpk bawaslu rahmat bagja korupsi bpk pemilu
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Sita Rp4,6 M dari Lahan Sawit Nurhadi...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Kasus Penipuan Dengan Modus "Gendam" Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran

    Ikuti Kami