KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW
    Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

    JAKARTA - Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah itu berhasil menciduk seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sosok yang diamankan adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

    Penangkapan BBP dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di wilayah Jakarta. Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (26/02/2026).

    "BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.

    Menurut keterangan Budi Prasetyo, Budiman Bayu Prasojo diamankan oleh penyidik KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan, BBP langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    "Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik, " katanya.

    Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada tanggal 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, salah satu yang turut diamankan adalah Rizal, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

    Sehari berselang, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan perkembangan lebih lanjut. Dari 17 orang yang awalnya ditangkap, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

    Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

    Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dilakukan pada 26 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah KPK mendalami keterangan para saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut, terutama pasca penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. (PERS) 

    kpk bea cukai korupsi suap impor barang kw penindakan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Setelah Eropa dan Amerika, Rasa Bhayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami