Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

    Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

    Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil. 

    Meski demikian, Menhut menegaskan bahwa secara faktual, kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini telah memberikan kontribusi dan bantuan yang signifikan bagi kinerja kementerian.

    Pernyataan ini disampaikan Menhut menyikapi Putusan MK yang menyatakan frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    "Saya menghormati keputusan MK. Tetapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu, " ujar Menhut Raja Juli Antoni. Selasa (18/11/2025).

    Menhut mencontohkan peran strategis yang diemban oleh personel Polri di kementeriannya, salah satunya pada posisi Inspektorat Jenderal (Irjen) yang saat ini dijabat oleh perwira tinggi Polri.

    Keberadaan Irjen dari Polri dinilai sangat membantu dalam pengawasan internal serta upaya perbaikan tata kelola (good governance) di lingkungan Kemenhut.

    Menhut juga menyebutkan bahwa Staf Khusus yang berasal dari kepolisian turut berperan aktif dan efektif dalam membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang merupakan isu krusial bagi Indonesia.

    "Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, " jelasnya.

    Menhut Raja Juli Antoni menambahkan bahwa ia bahkan secara khusus telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta penugasan personel terbaik Polri guna mendukung tugas-tugas strategis kementerian yang tidak mudah.

    Ia juga menyambut baik pandangan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut bagi personel Polri yang sudah terlanjur menjabat di posisi sipil, kecuali atas dasar kesadaran institusi Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian/lembaga. (***)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Densus 88 Antiteror Ungkap Kasus Rekrutmen...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami