Titip Rp 3,9 Miliar di Kafe, Eks Kadisbud DKI 'Cuci Tangan' dari Kasus Korupsi

    Titip Rp 3,9 Miliar di Kafe, Eks Kadisbud DKI 'Cuci Tangan' dari Kasus Korupsi
    Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana

    JAKARTA - Hakim Rios Rahmanto tak bisa menahan diri untuk tidak mengernyitkan dahi mendengar pengakuan mengejutkan dari mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Iwan mengaku menitipkan dana senilai Rp 3, 9 miliar di sebuah kafe demi 'cuci tangan' dari kasus korupsi yang menjeratnya. Tindakan ini sontak memancing pertanyaan kritis dari sang hakim.

    “Enggak masuk akal, tahu kenapa enggak masuk akal?” lontar hakim Rios dengan nada tegas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2025).

    Awal mula perkara ini terkuak ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan adanya dugaan korupsi sebesar Rp 3, 9 miliar di Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta. Temuan ini kemudian menjadi babak awal dari kasus yang menyeret Iwan beserta beberapa terdakwa lainnya.

    Di hadapan majelis hakim, Iwan mengakui dirinya telah mengetahui adanya praktik kejahatan yang diduga korupsi tersebut pada penghujung Oktober 2024. Alih-alih mengambil langkah tegas, Iwan justru dikisahkan merasa kalang kabut. Ia pun melibatkan pihak-pihak eksternal untuk membantu menyelesaikan masalah pelik ini.

    Salah satu sosok yang turut terseret dalam urusan ini adalah Toni Bako, mantan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Iwan menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak kejaksaan, ia berdiskusi dengan berbagai pihak hingga akhirnya muncul kesimpulan bahwa dana sebesar Rp 3, 9 miliar yang disebutkan harus dikembalikan.

    Namun, ironisnya, Iwan menyatakan enggan terlibat langsung dalam proses pengembalian dana tersebut ke kas negara. Ia merasa khawatir jika terlibat langsung, hal itu akan memberatkan posisinya dalam kasus korupsi.

    “(Pengembalian) jangan pakai tangan saya, Yang Mulia. Kalau pakai tangan saya, nanti seakan-akan saya yang kena. Itu yang saya enggak mau, ” ungkap Iwan di persidangan.

    Dalam sebuah pertemuan yang tak lazim di Kafe Tador, Jakarta Selatan, Iwan kemudian menunjuk Pemilik Event Organizer GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, untuk mengambil alih tugas penyerahan dana senilai Rp 3, 9 miliar tersebut. Pertemuan yang beragenda tak biasa ini turut dihadiri oleh beberapa orang, termasuk Toni Bako, Gatot sendiri, dan seorang individu bernama Jeki. (PERS)

    korupsi dki disbud dki sidang korupsi hakim vs terdakwa pengembalian dana kasus hukum berita korupsi iwan henry wardhana rios rahmanto toni bako gatot arif rahmadi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bjorka Tertangkap, Hacker Data Bank Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami