JAKARTA - Panggung tilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/04/2026) menjadi sorotan utama. Kali ini, giliran Alfian Nasution, yang pernah memegang tampuk kepemimpinan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, menjalani sidang tuntutan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Sebuah momen krusial yang akan menentukan nasibnya di balik jeruji besi.
"Sidang terdakwa Alfian Nasution, agenda tuntutan, " ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada awak media. Suasana di ruang sidang Kusuma Atmadja, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, diperkirakan akan dipenuhi ketegangan saat tuntutan dibacakan pada pukul 09.20 WIB.
Tak hanya Alfian, dua nama besar lainnya juga turut menghadapi pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang sama. Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, serta Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021. Ketiga tokoh ini diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Dalam kasus yang menjeratnya, Alfian didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp285, 18 triliun. Angka yang sangat besar ini timbul dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan krusial tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024.
Tiga tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi di PT PPN selama periode 2020-2021. Setiap tahapan ini diduga telah membuka celah bagi praktik korupsi yang merugikan bangsa.
Perbuatan Alfian ini diduga tidak dilakukan sendirian. Ia disebut-sebut bersama-sama dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN periode 2020-2021), Toto Nugroho (Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017-2018), Hanung Budya Yuktyanta, dan Dwi Sudarsono (Vice President Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019-2020). Tak hanya itu, daftar rekan kolapsinya juga mencakup Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), dan Martin Haendra Nata.
Dalam detail pengadaan sewa terminal BBM, terungkap bahwa kedelapan terdakwa telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid. Nilai kekayaan yang mengalir ke tangan mereka dari kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak mencapai Rp2, 9 triliun.
Selanjutnya, dalam skema pemberian kompensasi JBKP RON 90, negara harus merogoh kocek lebih dalam. Perbuatan para terdakwa disebut-sebut telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13, 12 triliun. Sementara itu, dalam kasus penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, PT Adaro Indonesia dilaporkan turut diperkaya senilai Rp630 miliar.
Dengan akumulasi kerugian dari berbagai pos tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp285, 18 triliun. Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2, 73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25, 44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171, 99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2, 62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara ini berasal dari selisih dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM sebesar 5, 74 miliar dolar AS dan Rp2, 54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Kerugian perekonomian negara sendiri merupakan dampak dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi, sementara keuntungan ilegal didapat dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber domestik.
Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.