TANGERANG - Setelah sekian lama menjadi buronan, Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mengamankan Fransiskus Xaverius Newandi. Sosok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penangkapan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung ini merupakan buah dari upaya keras dalam memburu para pelaku kejahatan kerah putih. "Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang, " ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/10/2025).
Newandi, yang kini telah berusia 70 tahun, dicokok tanpa perlawanan di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjangnya setelah divonis oleh Mahkamah Agung.
Kasus yang menjerat Newandi ini memang terbilang besar, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7, 9 miliar. Meskipun sebagian kerugian telah ditanggung oleh terpidana lain, masih tersisa kewajiban pemulihan senilai Rp1, 5 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019, Newandi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak terpenuhi.
Usai diamankan, Newandi segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyerahan kepada jaksa eksekutor. Kini, ia siap menjalani masa hukuman yang telah diputuskan. (PERS)

Updates.