KPK Dalami Percakapan Email Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

    KPK Dalami Percakapan Email Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/10) menggali lebih dalam percakapan elektronik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Ardhy Windhy Saputra, yang menjabat sebagai Junior Analyst Messaging and Collaboration di Pertamina, diperiksa sebagai saksi.

    "Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui e-mail (surat elektronik) terkait dengan pengadaan LNG, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Sementara itu, saksi lain yang juga dipanggil, Bambang Tugianto, seorang Manager Risk Management Pertamina pada periode 2013-2015, berhalangan hadir. Ia dilaporkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat ini telah bergulir sejak KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Puncaknya, pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, yang kala itu menjabat Direktur Utama Pertamina periode 2011-2014, sebagai tersangka.

    Perjalanan hukum Karen Agustiawan berlanjut dengan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman tersebut menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

    Tak berhenti di situ, pada 2 Juli 2024, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru: Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya kini telah ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025, menandakan bahwa penyelidikan kasus ini terus diintensifkan oleh lembaga antirasuah. (PERS

    kpk korupsi lng pertamina penyelidikan korupsi berita korupsi terbaru penindakan korupsi kasus pertamina skandal lng ardhy windhy saputra
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Perencanaan Lahan Tol Trans Sumatera,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami