KPK Dalami Suap Inhutani V-PT PML, Saksi Diperiksa Intensif

    KPK Dalami Suap Inhutani V-PT PML, Saksi Diperiksa Intensif
    Direktur PT PML, Djunaidi (DJN)

    JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak tinggal diam dalam upaya mengungkap praktik rasuah. Kali ini, fokus pendalaman diarahkan pada jalinan kerja sama antara PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V dengan PT PML. Penyelidikan ini merupakan bagian krusial dari penyidikan kasus dugaan suap yang diduga mengalir dalam pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V. Ada rasa penasaran mendalam bagaimana sebuah kerja sama yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi diselimuti praktik ilegal yang merugikan negara.

    Upaya ini semakin diperjelas dengan pemeriksaan intensif terhadap tiga saksi kunci yang digelar pada Rabu (8/10/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai benang kusut kerja sama tersebut. Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani, Indianto Suhardi, serta dua mantan pejabat penting di Inhutani V, yakni Ema Ismariana dan Sudarwanto. Saya membayangkan betapa tegangnya suasana saat mereka memberikan keterangan, berharap dapat memberikan gambaran utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, saksi dimintai keterangan untuk memperjelas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML, ” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (09/10/2025).

    Langkah KPK ini bukanlah tanpa dasar. Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, lembaga ini telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil digelar pada 13 Agustus 2025, sebuah momen yang pasti memicu perhatian banyak pihak.

    Tiga tersangka yang kini menghadapi proses hukum adalah Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Mereka diduga berperan dalam lingkaran suap yang merusak integritas pengelolaan sumber daya alam.

    Djuanidi dan Aditya diidentifikasi sebagai pihak yang diduga memberikan suap, sementara Dicky Yuana Rady menjadi tersangka penerima suap. Sebuah skenario yang memprihatinkan, di mana keserakahan tampaknya menjadi motif utama di balik tindakan mereka.

    Tak hanya menetapkan tersangka, pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan keberhasilan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8, 5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat berhasil diamankan. Aset-aset ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam proses pembuktian di pengadilan. (PERS)

    kpk korupsi hutan suap inhutani penyidikan korupsi perhutani pt pml djunaidi aditya dicky yuana rady indianto suhardi ema ismariana sudarwanto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG, Rockefeller...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami