KPK Panggil Gus Alex, Jejak Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Panggil Gus Alex, Jejak Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA)

    JAKARTA menjadi saksi bisu kembali geliat pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini kian menegaskan keterlibatan Gus Alex setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, lebih dulu ditahan pada 12 Maret 2026.

    Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gus Alex, yang tak lain adalah Staf Khusus Menag periode 2020-2024. "Hari ini, Selasa (17/3/2026), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka, " ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa.

    Proses pemeriksaan Gus Alex akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK optimis Gus Alex akan bersikap kooperatif. "Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini, " ujar Budi Prasetyo.

    Akar kasus ini mulai terkuak sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023-2024. Sebulan kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK merilis angka kerugian negara awal yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, tiga nama dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Ketiga individu yang dicekal tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan stafnya, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, saat KPK menetapkan dua dari tiga nama yang dicekal tersebut sebagai tersangka: Yaqut dan Gus Alex.

    Namun, langkah hukum Yaqut tak berhenti di situ. Pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Perkembangan selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

    Momen krusial lain terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus kuota haji. Angka kerugian negara yang lebih terperinci diumumkan KPK pada 4 Maret 2026, yakni sebesar Rp622 miliar.

    Puncak drama hukum terkait praperadilan Yaqut terjadi pada 11 Maret 2026, ketika majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan yang diajukannya. Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai babak baru dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara ini. (PERS) 

    korupsi haji kpk gus alex yaqut cholil qoumas skandal korupsi berita korupsi ishfah abidal aziz
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bentjok Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal,...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami