KPK Ungkap Alasan Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut: GERD Akut

    KPK Ungkap Alasan Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut: GERD Akut
    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merinci alasan di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan ini, yang disambut keluarga Yaqut dengan rasa syukur, ternyata berakar pada kondisi kesehatan sang tersangka yang didiagnosis mengidap GERD akut.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Selasa (24/03/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa hasil asesmen kesehatan Yaqut menunjukkan adanya penyakit asam lambung kronis.

    "Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi, " ujarnya, seraya menambahkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama.

    Tak hanya GERD akut, Asep juga mengungkapkan bahwa Yaqut juga menderita asma. "Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu, " tambahnya.

    Perjalanan hukum Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang penuh lika-liku. KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Setelah sempat ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK pada 17 Maret 2026.

    Menariknya, status tahanan rumah Yaqut ternyata berumur pendek. Hanya beberapa hari setelah dialihkan, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali penahanan Yaqut ke rumah tahanan negara. Keesokan harinya, 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

    Keputusan pengalihan penahanan ini menjadi sorotan, terlebih setelah adanya pernyataan dari Gus Alex yang menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut saat ia ditahan. Kondisi kesehatan Yaqut, khususnya GERD akut, kini menjadi fokus utama dalam diskusi publik mengenai penanganan kasus ini. (PERS)

    kpk korupsi haji yaqut cholil qoumas tahanan rumah kesehatan tersangka investigasi korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan,...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami