Uang Saku Rp 200 Juta Mengalir ke Kabid Disbud DKI dari EO Bermasalah

    Uang Saku Rp 200 Juta Mengalir ke Kabid Disbud DKI dari EO Bermasalah
    Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana

    JAKARTA - Terungkap di persidangan, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana (MFM). Ia mengakui telah menerima uang saku senilai Rp 200 juta dari Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer (EO) GR-Pro yang kini disebut sebagai 'bodong'. Pengakuan ini mencuat saat MFM diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Disbud DKI Jakarta periode 2022-2024.

    Pertanyaan tegas dilontarkan oleh salah satu jaksa, "Bapak bilang ada terima uang saku dari Pak Gatot Rp 200 juta, beda bulan secara bertahap, itu bagaimana? Benar terima?" tanya jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

    Dengan lugas, MFM membenarkan penerimaan uang tersebut. "Uang saku, " jawabnya singkat ketika ditanya mengenai peruntukan dana yang diterimanya.

    Menariknya, baik jaksa maupun terdakwa dalam persidangan tersebut tidak merinci lebih lanjut mengenai asal-usul maupun tujuan pasti dari uang saku yang diterima MFM. Namun, fakta yang terungkap ini menambah lapisan kerumitan dalam kasus dugaan korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36, 3 miliar. Kerugian ini timbul akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, beserta dua terdakwa lainnya.

    Dalam dakwaannya, JPU merinci bagaimana Iwan diduga telah menciptakan ratusan kegiatan seni fiktif sepanjang tahun 2022-2024 demi mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi. Anggaran sebesar Rp 38.658.762.470, 69 dibayarkan oleh Disbud DKI Jakarta kepada Gatot. Mirisnya, dana yang benar-benar terserap untuk pelaksanaan kegiatan hanya sekitar Rp 8.196.917.258.

    Bukan hanya itu, terdapat pula pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ senilai Rp 6.770.674.200. Namun, penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, menciptakan selisih fantastis sebesar Rp 5.857.199.844. Jika ditotal, anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 45.429.436.670, 69, sementara realisasi penggunaannya hanya Rp 9.110.391.614.

    Atas perbuatannya yang diduga merugikan negara ini, Iwan, Fairza, dan Gatot kini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

    korupsi jakarta disbud dki sidang korupsi uang saku eo bodong kerugian negara mohamad fairza maulana gatot arif rahmadi iwan henry wardhana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dua Jenderal Muda Akpol 96 Naik Pangkat,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami