Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Hadapi Sidang Korupsi LNG, Kerugian Negara Rp. 1,9 Triliun

    Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Hadapi Sidang Korupsi LNG, Kerugian Negara Rp. 1,9 Triliun
    Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina

    JAKARTA - Hari ini, Selasa (23/12/2025), menjadi babak baru bagi Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina. Ia akan berdiri di hadapan meja hijau untuk menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut. Tak sendiri, Yenny Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina periode 2012-2013, juga akan menjalani proses serupa.

    Berkas perkara keduanya telah terdaftar resmi di sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (17/12/2025).

    "Juga telah diregister kasus Pertamina (berkas dari KPK), yaitu nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto, " ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

    Kasus yang menjerat Hari dan Yenny ini merupakan pengembangan dari investigasi yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Keduanya diduga kuat menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengacu pada pedoman pengadaan yang semestinya. Lebih parah lagi, mereka diduga memberikan izin prinsip tanpa didukung oleh justifikasi dan analisis teknis maupun ekonomis yang memadai.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat bahwa pembelian LNG tersebut dilakukan tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia, bahkan dengan pihak lain sekalipun. Akibatnya, impor LNG tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya di dalam negeri.

    "Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia, " ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Situasi ini tentu saja membebani keuangan negara. Dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai 113.839.186 atau 113, 8 juta Dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp. 1, 9 Triliun.

    Atas perbuatannya, Hari dan Yenni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS

    korupsi bumn kasus pertamina sidang korupsi eks direktur pertamina lng impor kejaksaan agung hari karyuliarto yenny andayani
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri dan Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami