Jaksa Ungkap Jurist Tan Tak Berwenang Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud

    Jaksa Ungkap Jurist Tan Tak Berwenang Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
    Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Makarim

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penegasan tegas bahwa Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era Nadiem Makarim, seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat di kementerian tersebut. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Tim JPU, Roy Riady, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    "Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain, " ujar Roy Riady.

    Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa posisi staf khusus seorang menteri tidak semestinya digunakan untuk mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendak pribadi. "Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan, " tegasnya.

    Namun, keterangan yang berbeda justru muncul dalam persidangan dari salah satu saksi, yakni Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad. Ia memaparkan bahwa Jurist Tan memiliki cakupan wewenang yang sangat luas saat menjabat sebagai stafsus Nadiem.

    "Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan, " ujar Hamid Muhammad dalam sidang, Selasa.

    Pernyataan saksi tersebut rupanya cukup mengejutkan pihak jaksa. Jaksa sempat melontarkan pertanyaan retoris yang menunjukkan keterkejutannya terkait wewenang mutasi pegawai.

    "Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?" tanya jaksa.

    Hamid Muhammad hanya membalas singkat dengan, "Iya, betul".

    Perlu dicatat, Jurist Tan bukanlah seorang pegawai internal di lingkungan kementerian. Ia mulai bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri. Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua sosok terdekatnya sebagai staf khusus menteri, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya memiliki peran strategis dalam memberikan masukan krusial terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam implementasi program Merdeka Belajar.

    Bahkan, saat Jurist Tan dan Fiona Handayani baru saja dilantik, Nadiem Makarim dikabarkan pernah memberikan arahan dan penegasan agar jajaran internal kementerian yang sudah ada dapat mematuhi perintah dari kedua staf menteri tersebut. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh salah satu jaksa.

    "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’, " ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).

    Atas arahan tersebut, para pejabat eselon satu dan dua di Kemendikbudristek pun dilaporkan mengikuti setiap arahan yang diberikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani. (PERS

    jurist tan nadiem makarim kemendikbud korupsi pendidikan stafsus menteri jaksa
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Siagakan Swam Boat di Kutablang Bireuen,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami