KPK Dalami Keuntungan PT PCS dalam Kasus Korupsi Mesin EDC BRI

    KPK Dalami Keuntungan PT PCS dalam Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
    Elvizar (EL), Direktur Utama PT PCS

    JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi terus bergulir di tanah air. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami aliran keuntungan yang mengalir ke PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dari kasus dugaan rasuah pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama periode 2020 hingga 2024. Langkah ini diambil guna memastikan setiap rupiah yang diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa pendalaman ini merupakan bagian krusial dari proses pemeriksaan terhadap tersangka utama kasus tersebut, yaitu Elvizar (EL), yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PCS.

    "Penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI, " ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Tak hanya fokus pada keuntungan perusahaan, KPK juga tengah menelisik dugaan adanya aliran dana yang mengarah kepada oknum di internal BRI. Hal ini terungkap saat pemeriksaan Elvizar yang juga berstatus sebagai saksi dalam kasus ini pada 16 Oktober lalu.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2025. Menariknya, pada 30 Juni 2025, nilai proyek pengadaan mesin EDC ini terungkap mencapai angka fantastis, yakni Rp2, 1 triliun. Tak berhenti di situ, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah 13 individu bepergian ke luar negeri, dengan inisial mereka yang teridentifikasi sebagai CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

    Perkiraan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini dilaporkan mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Pernyataan ini disampaikan oleh KPK pada 1 Juli 2025.

    Puncak dari penyelidikan ini adalah penetapan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU); SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL); serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). (PERS

    kpk bri korupsi mesin edc pt pcs keuangan negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polwan Polda Metro Jaya Ajak Ojol Tertib...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami