KPK Panggil Para Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

    KPK Panggil Para Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
    Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026

    JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, fokus pemeriksaan diarahkan pada para pengusaha rokok yang diduga memiliki keterkaitan. Surat panggilan sudah dilayangkan, mengundang mereka untuk memberikan keterangan di markas KPK.

    "Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur, " ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pemeriksaan para pengusaha rokok ini akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini, " tegasnya.

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari OTT tersebut, terungkap keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

    Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

    Para tersangka yang ditetapkan meliputi Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

    Turut menjadi tersangka adalah John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

    Perkembangan kasus terus bergulir, pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

    KPK sendiri telah menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5, 19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas kepabeanan dan cukai. (PERS) 

    kpk bea cukai korupsi pengusaha rokok kemenkeu suap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Perluas Bidik Forwarder Terkait Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami