KPK Segera Tahan Satori, Anggota DPR RI periode 2019–2024 Tersangka Korupsi Dana CSR

    KPK Segera Tahan Satori, Anggota DPR RI periode 2019–2024 Tersangka Korupsi Dana CSR
    Satori (ST) Anggota DPR RI periode 2019–2024

    JAKARTA - Lembaga antirasuna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan sinyal kuat bahwa waktu penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan, sudah di depan mata.

    “Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi, ” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Asep mengakui bahwa intensitas operasi tangkap tangan (OTT) yang tinggi belakangan ini memengaruhi strategi penanganan kasus-kasus lain, termasuk perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini. Ia menjelaskan, banyaknya kasus OTT yang memerlukan penanganan segera dan pembatasan waktu penahanan menjadi pertimbangan utama.

    “Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi, ” jelasnya.

    Oleh karena itu, lanjutnya, lonjakan kasus OTT mengharuskan KPK untuk melakukan penataan ulang terkait alokasi waktu dan sumber daya manusia yang ada, terutama dalam upaya penyelesaian dan proses penahanan kedua tersangka tersebut. Situasi ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi tim penyidik.

    Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau yang dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2023.

    Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat. KPK sendiri telah memulai proses penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk mengusut tuntas kasus ini.

    Tim penyidik KPK tidak tinggal diam dan telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga kuat menyimpan alat bukti penting terkait perkara ini. Di antara lokasi yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret.

    Puncak dari proses penyelidikan ini terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus ini. Menariknya, keduanya saat ini kembali terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, menambah kompleksitas penanganan kasus ini. (PERS) 

    kpk korupsi dpr ri csr bank indonesia ojk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Ungkap Peran Bos Maktour dan Kesthuri...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami