JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini merilis data mengejutkan yang mengungkap kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa dalam tindak pidana korupsi. Selama periode 2004 hingga 31 Desember 2025, hampir seperempat dari seluruh kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK ternyata berakar dari proses pengadaan.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (20/04/2026) .
Angka 25 persen ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata bahwa area pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan subur bagi praktik suap, pengaturan proyek yang tidak adil, hingga kolusi antara pihak pemerintah dan swasta. Data ini juga sejalan dengan keresahan yang selama ini bergema di masyarakat, terutama di ranah digital.
“Menanggapi berbagai sorotan publik di media sosial terkait kerawanan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, hal tersebut juga terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK, ” katanya.
Lebih jauh, KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam pengadaan tidak selalu terjadi di garis depan, seperti saat proses lelang atau pelaksanaan proyek. Seringkali, niat jahat sudah tertanam sejak tahap awal perencanaan. Inisiatif untuk melakukan perbuatan korupsi pun bisa datang dari kedua belah pihak, baik penyelenggara negara maupun para pebisnis.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu, ” ujarnya. (PERS)

Updates.