Terkait Korupsi Migas, Rumah Mewah Riza Chalid Disita Kejaksaan Agung

    Terkait Korupsi Migas, Rumah Mewah Riza Chalid Disita Kejaksaan Agung
    Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan

    JAKARTA – Kejaksaan Agung terus bergerak sigap membongkar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kali ini, bidikan utama tertuju pada Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus besar ini. Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya penyitaan aset properti milik Riza Chalid yang diduga kuat merupakan hasil atau bahkan sarana kejahatan.

    "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC, " ujar Anang dalam keterangan pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

    Langkah tegas ini diambil guna memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid, tidak hanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, tetapi juga terkait dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Penelusuran aset ini menjadi krusial untuk mengungkap tuntas jaringan kejahatan yang merugikan negara.

    Rumah mewah yang menjadi sasaran penyitaan berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari Riza Chalid. Penyitaan ini tentu membuka tabir baru mengenai upaya menyamarkan aset hasil kejahatan.

    Anang Supriatna memastikan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di sini. Timnya akan terus bergerak menelusuri dan mengamankan aset-aset lain yang diduga merupakan hasil dari uang korupsi yang dikumpulkan oleh Riza Chalid. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang akan disajikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Sebagaimana diketahui, Muhammad Riza Chalid, yang juga merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perannya dalam menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, bahkan dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, menjadi sorotan utama. Anehnya, kerja sama ini dilakukan meskipun PT Pertamina pada saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

    Selain jerat pidana korupsi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah berupaya keras melacak keberadaan bos minyak tersebut, mengingat informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia tidak berada di Indonesia. (PERS) 

    korupsi migas pencucian uang kejaksaan agung riza chalid sita aset berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Resmikan 32 SPPG dan Groundbreaking...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    Ikuti Kami